sukabumi

Beli Tramadol dan Hexymer Lewat Online, Dua Pemuda Ini Diringkus Polisi

Senin, 21 November 2022 | 12:39 WIB
Dua terduga pengedar obat keras terbatas yang diringkus jajaran Polres Sukabumi Kota

Ia menegaskan, saat ini para pelaku masih diamankan untuk kepentingan penyidikan.

"Terhadap keduanya kami menerapkan pasal 60 ayat (1) huruf a,b,c Jo pasal 62 Undang - undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya. (ris).  

Halaman:

Tags

Terkini