Ia menegaskan, saat ini para pelaku masih diamankan untuk kepentingan penyidikan.
"Terhadap keduanya kami menerapkan pasal 60 ayat (1) huruf a,b,c Jo pasal 62 Undang - undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya. (ris).