RBG.ID, SUKABUMI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar obat keras terbatas jenis hexymer dan tramadol, berinisial AP (27) dan EM (26).
Informasi diperoleh, AP diamankan Polisi di Kampung Bojong Nangka RT. 028/007 Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (16/11/2022) lalu. Sedangkan EM diamankan di Jalan Pelabuan Dua, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, pada Jumat (18/11/2022).
Baca Juga: Edarkan Tramadol di Sukabumi, Dua Pemuda Asal Aceh Dicokok Polisi
Selain dua orang pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku AP berupa 4 ribu butir obat jenis Hexymer dan 250 butir obat jenis Tramadol HCI. Sedangkan dari pelaku EM, Polisi berhasil mengamankan 90 butir obat jenis Atarax Alprazolam.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi menyebut, sediaan farmasi tanpa izin edar atau obat keras terbatas itu, diperoleh kedua pelaku dengan membeli dari aplikasi marketplace.
"Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui bahwa sediaan farmasi mereka peroleh dengan membeli secara online di marketplace untuk diedarkan atau dijual kembali di wilayah Sukabumi," ujar Yudi dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).
Baca Juga: Jual Obat Terlarang di Sukabumi, Wanita Paruh Baya dan Remaja Diciduk Polisi