sukabumi

Kejari Kabupaten Sukabumi Berhasil Merecovery Uang Negara dari Kasus SPK Fiktif Dinkes, Diapresiasi Bank BJB

Rabu, 16 November 2022 | 19:55 WIB
Kejari Kabupaten Sukabumi saat menggelar Konferensi Pers terkait dengan SPK Bodong Dinkes Kabupaten Sukabumi.

RBG.ID, SUKABUMI - Keberhasilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, dalam mengungkap kasus Surat Perintah Kerja (SPK) bodong fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, diapresiasi bank BJB.  

Seperti diketahui, Kasus SPK fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi pada keuangan Kantor Cabang bank bjb Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat di tahun anggaran 2016.

Baca Juga: Soal SPK Bodong Dinkes Kabupaten Sukabumi Rp25 Miliar Akhirnya Terkuak

"Bank bjb memberikan ucapan terima kasih kepada kejaksaan yang telah membantu penagihan dan recovery keuangan negara," ujar Pemimpin Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto dalam keterangannya.  

Widi menegaskan, bank bjb, sebagai perusahaan komitmen mendukung upaya pemerintah. Dalam hal ini lembaga penegakan hukum, dalam mencegah berbagai bentuk kejahatan keuangan.

Untuk diketahui Kejari Sukabumi menerima uang titipan kasus SPK fiktif di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi senilai Rp4,3 miliar. Uang tersebut baru sebagian dari jumlah kerugian yang mencapai Rp25 miliar. Kejari Kabupaten Sukabumi sendiri sudah memeriksa 30 saksi yang diduga terlibat dalam praktik haram tersebut.

Sementara untuk menghitung uang titipan tersebut, pada Selasa, 15 November 2022, mulai sekitar pukul 16.00 WIB, petugas dari bank bjb yang membawa mesin penghitungan uang melakukan proses penghitungan.

Halaman:

Tags

Terkini