RBG.ID,SUKABUMI - Jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi, berhasil mengamankan seorang remaja berinisial DB (19), terduga pelaku pengedar obat-obatan kertas terbatas, di Jalan Subangjaya Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi mengatakan, DB yang merupakan warga asal Benteng Kidul, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, diringkus pada Selasa (08/11/2022) dini hari.
Baca Juga: Polisi Temukan Ribuan Obat Hexymer dan Tramadol di Rumah yang Tak Bertuah
Penangkapan terhadap pelaku pengedar farmasi tanpa izin tersebut berhasil dilakukan setelah salah satu anggotanya memancing pelaku keluar untuk melakukan transaksi obat-obatan.
"Pada Selasa dini hari, kami berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin," ungkap Yudi dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id), Rabu (9/11/2022).
Lanjut Wahyudi, penangkapan pelaku ini merupakan hasil dari pengembangan kasus serupa. "Jadi anggota kami di lapangan mencoba memancing pelaku untuk bertransaksi. Alhamdulilah pelaku pun terpancing hingga bisa kami amankan di pinggir jalan di Jalan Subangjaya," ucap Yudi.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil merampas sejumlah barang bukti yakni, 9 ribu butir obat jenis Hexymer, 2 ribu butir Tramadol HCI 50 Mg, Satu unit telepon seluler, sebuah jaket sweater.