RBG.ID,SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, menegaskan tidak akan segan menindak tegas kepada pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengurusan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Untuk itu, Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Siju, melalui Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Elga Nur Fazri mengimbau pemerintah desa dan Kantor Agraria Tata Ruang - Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantah Kabupaten Sukabumi, untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli) PTSL.
Baca Juga: Nah Lho, Kejari Sukabumi Usut Dugaan SPK Fiktif Dinkes Senilau Rp25 Miliar
Ia menjelaskan, sesuai dengan Surat Keterangan Bersama (SKB) 3 Menteri proses pengurusan program PTSL ini, dikenakan biaya maksimal Rp150 ribu per bidang tanah.
"Jadi, sesuai dengan peraturan SKB 3 Menteri yang ditetapkan sebesar Rp150 ribu untuk biaya patok dan biaya operasional dan biaya lainnya yang sudah tertera pada program PTSL. Jadi, jika ada pungutan lebih dari Rp150 ribu. Sudah jelas itu menyalahi aturan dari perundang-undangan yang ada," kata Elga dilansir dari Radar Sukabumi, Rabu (12/10/2022).
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada para pihak yang terlibat, baik itu pihak pemerintah desa, BPN maupun pihak terkait lainnya yang terlibat dari program PTSL ini, dilarang mengutip uang di luar dari Rp150 ribu.
"Jika ada yang mengutip maka sudah jelas itu memasuki ke pungutan liar. Karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu bisa masuk ke ancaman hukuman pidana juga," tegasnya.