RBG.ID,SUKABUMI - Jajaran Kepolisian Polsek Parakansalak Polres Sukabumi, mengamankan ribuan butir obat keras terbatas dan dua orang diduga sebagai pengedar.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Parakansalak Iptu Dodi Irawan mengatakan, dua orang yang memiliki ribuan obat keras terlarang diamankan pada Jumat (26/08/2022) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Polisi Ciduk 26 Tersangka Tindak Pidana Narkotika dan Obat Terlarang di Sukabumi
Ribuan obat berikut dua orang yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan di Kampung Bantar Muncang, RT 02/02, Desa Bojongasih, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, tanpa perlawanan.
"Keduanya warga Kecamatan Parakansalak yakni inisial NF (21) dan RM (19)," ungkap Dodi, Sabtu (27/08/2022).
Lebih jauh Dodi mengatakan, dari tangan NF (21) berhasil diamankan barang bukti (BB) obat terlarang jenis tramadol sebanyak 358 butir dan excimer sebanyak 1.043 butir serta uang Rp100 ribu.
"Dari keterangan NF, diperoleh informasi lalu dikembangkan. Nah jam 10 malam berhasil diamankan RM (19) beserta barang buktinya juga," jelasnya.