RBG.ID,SUKABUMI - Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat-IB), pertanyakan Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kabupaten Sukabumi.
Pasalnya, sampai saat ini kasus dugaan tindak pidana penyimpangan penyaluran gas subsidi 3 kilogram yang menyeret semua agen dan penyalur gas bersubsidi di wilayah hukum Korps Adhyaksa Kabupaten Sukabumi, belum ada kejelasan.
Baca Juga: Soal Penyelewengan Gas Elpiji di Sukabumi, Kejari Menunggu Hasil Audit BPK RI
Ketua DPD Ormas Pekat-IB Kabupaten Sukabumi, Sadam Husen mengatakan, pihaknya mengaku secara resmi pernah melakukan audiensi dengan Kejari untuk meminta penjelasan proses tindak lanjut penanganan laporan atau pengaduan yang diterima Kejari Kabupaten Sukabumi, soal kasus dugaan penyimpangan pendistribusian gas subsidi tersebut pada 2021 lalu.
"Namun, sayang sampai saat ini kami melihat belum ada tindak lanjutnya, khususnya pada proses penetapan tersangka. Padahal itu, perkaranya bisa dibilang cukup lama," kata Sadam dilansir dari Radar Sukabumi (grup rbg.id), Senin (15/08/2022).
Menurut Sadam Husen, demi terciptanya sistem pemerintahan dan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, diminta segera memberi keterangan atau penjelasan sebagaimana rujukan Pasal 41 ayat 2 sub d Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
"Kami meminta penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan, terkait langkah apa saja yang sudah diambil untuk menyelidiki laporan perkara dugaan tindak pidana penyimpangan penyaluran gas LPG bersubsidi. Yang diduga menyeret sejumlah agen dan penyaluran gas 3 kilogram itu, termasuk Hiswana Migas dan pihak Pertamina," tegasnya.