sukabumi

Polisi Ciduk 50 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Sukabumi

Kamis, 11 Agustus 2022 | 21:23 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin bersama Kasat Narkoba AKP Wahyudi saat memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan saat rilis di Halaman Mapolres Sukabumi Kota, belum lama ini. 

RBG.ID,SUKABUMI - Selama tiga bulan terakhir ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota, berhasil mengungkap sebanyak 40 kasus peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Wahyudi mengatakan, dari 40 kasus itu, kasus yang mendominasi yaitu obat-obatan terlarang atau berbahaya. Adapun jumlah tersangka yang telah diamankan yaitu sebanyak 50 orang tersangka.      

Baca Juga: Juli 2022, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ungkap 17 Kasus Narkotika

"Total barang bukti yang berhasil diamankan dari 40 kasus itu, yakni Sabu 182,03 gram, ganja 69,8 gram, obat-obatan berbahaya 61.145 butir, dan psikotropika 1.355 butir. Dilihat dari data selama tiga bulan terakhir ini, kasus yang menonjol itu obat-obatan berbahaya," kata Yudi dilansir dari Radar Sukabumi (grup rbg.id), Kamis (11/08/2022).

Masih kata Wahyudi, barang bukti obat-obatan berbahaya lainnya diantaranya, 10.473 butir Tramadol, 8.293 butir Hexymer, 4.036 butir Trihex, 2.199 butir Double Y dan 144 butir Dextro.
Sedangkan, Psikotropika yaiti, 423 butir Riklona, 786 butir Alprazolam, 8 butir Dolgesik, 108 butir Merlopam, 15 butir Alganax, dan 15 butir Xanax.

"Dari kasus obat-obatan berbahaya yang paling banyak Tramadol yang mencapai 10.473 butir, dan untuk Psikotropika, Alprazolam sebanyak 786 butir," ungkapnya.

Selain barang bukti obat-obatan, lanjut Yudi, Satnarkoba juga berhasil mengamankan empat buah alat hisap sabu atau bong, sembilan buah timbangan, 49 unit HP berbagai merk, 15 buah tas, satu buah ATM, empat buah jaket dan sweater, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 2.705.000.

Halaman:

Tags

Terkini