sukabumi

Keracunan Massal di Sukabumi, Pemerintah Tetapkan Status KLB

Minggu, 31 Juli 2022 | 19:24 WIB
Petugas gabungan saat mengevakuasi korban keracunan makanan ke RSUD Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.

RBG.ID,SUKABUMI - Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) terkait peristiwa keracunan makanan massal yang menimpa ratusan warga Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap.

Berdasarkan data yang tercatat di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, terdapat 176 warga yang mengalami keracunan massal usai menyantap hidangan nasi kotak dari tempat syukuran kepulangan ibadah haji warga setempat di Kampung Ciceuri, RT 012/003, Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap pada Jumat (29/07/2022) lalu.

Baca Juga: Jumlah Warga di Sukabumi yang Keracunan Massal Bertambah

Kepala Bidang (Kabid) Upaya dan Pembiayaan Kesehatan (UPK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi mengatakan, jumlah keracunan massal sampai hari ini untuk jumlahnya ada 176 orang. Namun, dari ratusan itu terdapat 12 warga yang telah dirujuk ke Rumah Sakit Jampangkulon.

"Sementara, untuk sisanya di tangani di posko kesehatan Puskesmas Ciracap. Namun, untuk saat ini bagi korban yang sudah ditangani di Puskesmas Ciracap kebanyakan sudah pulang ke rumahnya masing-masing. Kecuali kalau misalkan mereka mengalami gejala keracunan cukup parah, baru kita rujuk ke Rumah Sakit Jampangkulon," kata Masykur Alawi dilansir dari Radar Sukabumi (jejaring RBG.ID), Minggu (31/07/2022).

Dalam menangani kasus keracunan makanan ini, sambung Masykur, secara umum penanganan dilakukan secara suportif. Karena menurutnya rata-rata gejalanya itu diare dan muntah. Sebab itu, untuk penanganan secara umumnya memberikan cairan rehidrasi dengan cara memberikan minum yang banyak atau melalui infusan.

"Sementara untuk penanganan yang kedua, jika mereka banyak mengalami gejala muntah dan diare, maka diobati secara simtomatis artinya diobati yang diare dan muntahnya," paparnya.

Halaman:

Tags

Terkini