RBG.ID,SUKABUMI - Kasus penistaan agama dengan menginjak Alquran di Kota Sukabumi, terus berlanjut. Kali ini, tersangka Cep Dika Eka (25), kini menjadi penghuni Lapas Kelas IIB Sukabumi.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Christo Toar mengungkapkan, pria penginjak Alquran saat ini masih di dalam ruangan isolasi sebelum bergabung dengan warga binaan lain.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penginjak Alquran di Sukabumi Terancam 6 Tahun Penjara
"Ketika dipindahkan dari Polres Sukabumi Kota ke Lapas, SOP selama Covid-19 itu warga binaan terutama tahanan yang dititipkan di sini harus diisolasi. Sekarang masih dalam masa isolasi selama 14 hari," ungkap Christo kepada wartawan.
Lanjut Christo, selama di ruang isolasi pelaku berperilaku baik dan dibimbing narapidana seorang habib yang tersandung kasus narkotika. Pelaku penginjak Al Quran itu, masuk ke dalam Lapas pada Jumat (15/7/2022) lalu.
"Sejauh ini laporan dari petugas perilakunya baik, mungkin ada orang yang mengantarkan dia untuk mempelajari agama. Informasi tadi ada yang membimbingnya itu habib yang kebetulan sama masuk ke dalam lapas," paparnya.
Diharapkan, pelaku ini dapat menambah pola pikirnya mengenai pemahaman beragama. "Itu kami dampingi siapa tahu kedepannya dia bisa berubah pola pikir dan perlakuannya," jelasnya.