sukabumi

27 Spanduk dan Banner Komersil Ditertibkan Satpol PP

Rabu, 15 Juni 2022 | 21:35 WIB
Sejumlah personel Satpol PP Kota Sukabumi saat melakukan penertiban spanduk di wilayah kerjanya, belum lama ini.

RBG.ID, SUKABUMI - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, sepanjang Januari hingga Juni 2022 menertibkan sebanyak 27 spanduk dan banner yang melanggar peraturan.

Kabid Penegak Perda (Gakda) Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Heri Sihombing menjelaskan, penertiban spanduk dan banner komersil ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

Baca Juga: Satpol PP Kota Sukabumi Pelototi Kawasan Zona Merah Berjualan

"Selama tahun ini, kami sudah menertibkan sedikitnya 27 reklame, spanduk, dan banner komersil yang melanggar peraturan," jelas Heri Sihombing, Rabu (15/06/2022).

Lanjut Heri, penertiban tersebut dilakukan, karena banyak spanduk dan banner yang habis masa izin, tidak berizin, pemasangnya di pohon dan tiang listrik serta reklame yang melintang.

"Semuanya kami tertibkan, adapun kebanyakan yang ditertibkan yakni, jenis spanduk yang jumlahnya 23 buah dan empat merupakan banner," imbuhnya.

Sementara, sambung Heri, penertiban spanduk dan banner dilakukan di tujuh ruas jalan diantaranya, Jalan Nyomplong, Jalan Pabuaran, Jalan Pelabuhan II, Jalan Pemuda, Jalan Didi Sukardi, Jalan Baros dan Jalur Lingkar Selatan.

Halaman:

Tags

Terkini