sukabumi

Sarbumusi Kecam PT Nina II yang Larang Buruh Kenakan Hijab Saat Bekerja

Jumat, 27 Mei 2022 | 22:12 WIB
Ketua DPC Sarikat Buruh Muslimin Indonesia atau Sarbumusi Kabupaten Sukabumi, Usman Abdul Paqih

RBG.ID, SUKABUMI - Ketua DPC Sarikat Buruh Muslimin Indonesia atau Sarbumusi Kabupaten Sukabumi, Usman Abdul Paqih mengecam adanya kabar pelarangan buruh menggunakan hijab atau kerudung di PT Nina II, Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.

Menurutnya, pelarangan berhijab terhadap buruh perempuan tersebut merupakan diskriminasi terhadap pekerja. Sebab, regulasi terkait ketenagakerjaan sudah menjelasan detail di Pasal 5, Pasal 6 UU 13 tahun 2003.

"Dimana semua tenaga kerja berhak atas kesempatan kerja yang sama dalam memperoleh pekerjaan tanpa membedakan suku, jenis kelamain dan agama," kata Usman kepada RBG.ID, Jumat (27/05/2022).

BACA JUGA: Dilarang Pakai Hijab, Belasan Buruh PT Nina II Parungkuda Sukabumi Pilih Mogok Kerja

Usman menegaskan, pengusaha yang melakukan penambahan aturan terhadap larangan berhijab, harus segera ditindak tegas oleh pengawas ketenagakerjaan, karena melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan ketenagakerjaan.

"Kami mendorong agar Disnaker dan pengawas segera menindaklanjuti pelanggaran tersebut, apabila terbukti maka harus segera ditindak tegas. Sebagaimana pasal 190 Ayat (2) UU 13/2003 yang memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran diskriminasi agama," tegasnya.

Selain itu, perusahaan juga dilarang mengganti pekerja yang melakukan mogok kerja. Mogok kerja adalah hak konstitusional pekerja ketika kebijakan perusahaan tidak mau berubah, karena tindakan pekerja konstitusional maka pengusaha dilarang mengganti pekerja yang sedang mogok kerja.

Halaman:

Tags

Terkini