sukabumi

Pasokan Air PDAM Tidak Lancar, Warga Dipaksa Bayar Denda

Selasa, 24 Mei 2022 | 22:20 WIB
Kantor PDAM TBW Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi nampak sepi, belum lama ini.

RBG.ID, SUKABUMI - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bumi Wibawa (TBW) Kota Sukabumi kembali dikeluhkan pelanggan. Salah satunya, warga di Gang H. Juaeni, RT2/4, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Suci Putri Yani.

Suci mengaku, merasa sangat kecewa dengan pelayanan PDAM TBW Kota Sukabumi. Pasalnya, dalam satu bulan ini pasokan air tidak lancar, namun untuk pemakaian air tetap harus dibayar.

"Kebetulan saya di sini itu ngontrak, jadi beberapa hari kebelakang pasokan air ke sini itu tidak lancar. Bahkan akibat tidak ada air, saya juga terpaksa menampung air hujan hanya untuk mencuci piring," ujar Suci, kepada awak media, Selasa (24/5/2022).

Selain pasokan air yang tidak lancar, kata Suci, petugas dari PDAM TBW Kota Sukabumi tersebut malah memberikan surat penagihan berikut denda sebesar Rp571.740. Sontak dirinya pun kaget dengan penagihan yang membengkak itu, padahal penagihan bulan sebelumnya hanya Rp60 ribu saja.

"Karena saya disini ngontrak dan belum tahu. Kemudian juga kesal dengan tidak adanya air, jadi setiap malam itu, keran air saya buka agar pada pagi harinya air sudah tertampung," ujarnya.

Namun akibat seringnya dibuka keran tersebut padahal pasokan air tidak lancar, ternyata hal itu tetap dihitung retribusinya oleh PDAM TBW Kota Sukabumi.

"Saya sebagai pelanggan sungguh sangat kecewa. Saya juga kan tidak gratis menggunakan air dari PDAM ini. Saat saya telat bayar, PDAM akan memberikan denda, tapi saya tidak pernah meminta denda sama PDAM," cetusnya.

Halaman:

Tags

Terkini