sukabumi

Jadwal-Lokasi Sim dan Samsat Keliling di Sukabumi Terbaru

Rabu, 18 Mei 2022 | 10:21 WIB
Pamflet Jadwal Sim dan Samsat Keliling di Sukabumi


ERBEGE, SUKABUMI - Jadwal terbaru layanan SIM dan Samsat keliling Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi, pekan ini berlaku mulai 16 sampai 21 Mei 2022.





Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Bagus Yudo Setyawan mengatakan, khusus untuk perpanjangan SIM A dan C domisili se-Indonesia dapat dilayani melalui kendaraan SIM keliling. Persyaratan yang harus dibawa antara lain, KTP, SIM lama, dan surat keterangan kesehatan yang sudah ditunjuk.





"Layanan secara online bagi pemilik SIM dari luar daerah bisa dilakukan asalkan memenuhi persyaratan tadi. Tapi itu hanya berlaku untuk perpanjangan saja, bukan membuat yang baru," ujar Bagus kepada erbege.com, Rabu (18/5/2022).





Jadwal dan lokasi untuk pelayanan SIM Keliling





  1. Senin (16/5/2022) mulai pukul 08.00-13.30 WIB




  • Kantor Desa Pangkalan




  1. Selasa (17/5/2022) mulai pukul 08.00-13.30 WIB




  • Kantor Desa Berekah Bojonggenteng




  1. Rabu (18/5/2022) mulai pukul 08.00-13.30 WIB




  • Kantor Desa Bojongkokosan




  1. Kamis (19/3/2022) mulai pukul 08.00-13.30 WIB




  • Kantor Desa Warnajati Cibadak




  1. Jumat (20/5/2022) mulai pukul 08.00-13.30 WIB




  • Pasar Baru Pangleseran




  1. Sabtu (21/5/2022) mulai pukul 08.00-12.00 WIB




  • Ramayana Cibadak




Jadwal dan lokasi untuk pelayanan SIM Online





  1. Senin (16/5/2022) mulai pukul 07.30-14.30 WIB




  • Desa Langensari




  1. Selasa (17/5/2022) mulai pukul 07.30-14.30 WIB




  • Desa Kadununggal




  1. Rabu (18/5/2022) mulai pukul 07.30-14.30 WIB




  • Desa Cipanengah




  1. Kamis (19/3/2022) mulai pukul 07.30-14.30 WIB




  • Desa Nyangkoek




  1. Jumat (20/5/2022) mulai pukul 08.00-13.30 WIB




  • Desa Talaga




  1. Sabtu (21/5/2022) mulai pukul 08.00-12.00 WIB




  • Cidahu




Yudo menambahkan, untuk layanan Samsat Keliling, masyarakat bisa mendapatkan layanan untuk membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), termasuk Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).





BACA JUGA: Layanan SIM Keliling Kota Bogor Aktif Lagi


Halaman:

Terkini