RBG.ID - Ayam Goreng Widuran Solo, Jawa Tengah viral di media sosial. Salah satu menu favoritnya ternyata ada yang non halal.
Restoran tersebut mengaku menggunakan lard atau minyak babi dalam proses penggorengan.
Sehingga banyak konsumen muslim yang tak sadar telah mengonsumsi makanan haram selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Apa Saja Syarat Diskon Tarif Listrik 50 Persen? Ternyata Cuma Berlaku untuk 3 Golongan Ini
Kejadian ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Banyak yang kecewa karena restoran tersebut sebelumnya memajang tulisan halal secara self-claim yang membuat banyak orang yakin akan kehalalan makanannya.
Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam? Apakah berdosa jika memakan makanan haram jika tidak tahu?
Lalu, bagaimana hukum memakan makanan yang haram tanpa kita mengetahuinya?
Baca Juga: Hore! Pemerintah Kembali Beri Diskon Listrik 50 Persen Mulai Bulan Juni 2025, Ini Kata Airlangga Hartarto
Dikutip dari berbagai sumber, bahwa hukum memakan makanan haram tanpa kita mengetahuinya tidak akan ditimpakan dosa bagi orang tersebut atas kemurahhatian Allah SWT.
Hal ini juga dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 173, yakni:
فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Baca Juga: Asyik! Ada Promo Buy 1 Get 1 Tiket Nonton Film Gundik dan Waktu Maghrib 2 di TIX ID, Simak Caranya
Berdasarkan penjelasan ayat Al-Qur'an di atas maka seorang Muslim yang benar-benar tidak mengetahui keharaman makanan yang dikonsumsi, maka itu tidak mengakibatkan dosa.
Karena sesungguhnya Allah SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Allah akan mengampuni seluruh dosa jika dilakukan secara tidak sengaja.
Seperti dijelaskan pada hadist riwayat HR. Muslim no. 126 dibawah ini. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
Baca Juga: Daftar Lengkap 18 Peserta Liga 1 Musim 2025/2026: Terbaru Ada PSIM Yogyakarta, Persijap Jepara hingga Bhayangkara FC
إن الله تجاوز لي عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه
“Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah, 1675, Al Baihaqi, 7/356, Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 4/4, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).
Maka, apabila perbuatan yang hukummya haram namun dilakukan karena murni karena ketidaktahuan, tidak sengaja ataupun lupa maka tidak terhitung sebagai dosa di sisi Allah.
Maka untuk hal tersebut ia tidak dituntut untuk bertaubat, karena tuntutan bertaubat itu terkait dengan dosa, dianjurkan agar setiap Muslim perlu berhati-hati dan waspada di masa depan.***