religi

Heboh Model Dewasa Tuntut Hak Anak di Luar Nikah ke Ridwan Kamil, Apa Hukumnya dalam Islam? Ini Kata UAH

Kamis, 27 Maret 2025 | 16:05 WIB
Sosok Lisa Mariana, Model Dewasa yang Mengaku Punya Anak dari Ridwan Kamil. (Foto/Instagram @lisamarianaaa.)

Menurut UAH, dosa hubungan di luar nikah hanya menjadi tanggung jawab kedua orang tua, bukan anak yang dilahirkan.

Terkait status hukum, UAH menjelaskan bahwa dalam Islam, anak yang lahir di luar pernikahan tidak memiliki nasab atau garis keturunan dengan ayahnya. Anak tersebut hanya dinisbatkan kepada ibunya.

Potret Ustaz Adi Hidayat. (Youtube/Adi Hidayat Official)

"Anak yang lahir di luar proses pernikahan yang wajar tidak dinisbatkan pada bapaknya, tetapi pada ibunya dan terputus hak perwaliannya termasuk warisnya," jelas UAH.

Dengan kata lain, anak yang lahir di luar nikah tidak memiliki hak waris dari ayah biologisnya, namun tetap berhak atas warisan dari garis ibu.

Baca Juga: Apa Pekerjaan Lisa Mariana? Diduga Selingkuhan Ridwan Kamil Hingga Ngaku Punya Anak

Meski begitu, ayah kandung tetap memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah bagi anaknya. Infak dan perhatian tetap harus diberikan, tetapi hak perwalian dan waris tetap tidak berlaku.

"Kalau sudah terjadi, infak tetap diberikan, perhatian tetap ada. Cuma nisbah, perwalian tidak berlaku termasuk warisnya. Tapi dari ibu tetap boleh dapat warisan," tambahnya.

UAH juga mencontohkan penggunaan bin atau binti dalam kasus anak yang lahir di luar nikah. Ia mengingatkan bahwa dalam Islam, anak harus menggunakan nama ibunya sebagai nasab.

Sebagai contoh, Nabi Isa dalam Islam disebut sebagai "Isa bin Maryam", karena lahir tanpa ayah.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasan UAS

"Maryam tidak punya suami dengan izin Allah melahirkan. Anaknya disebut Isa bin Maryam. Isa anak laki-lakinya Maryam," terang UAH.

Hal yang sama berlaku dalam kasus anak yang lahir di luar nikah, di mana ia tidak bisa memakai nama ayahnya dalam bin atau binti.

UAH juga mengingatkan bahwa kasus-kasus seperti ini harus menjadi pelajaran bagi umat Muslim untuk menjaga diri dari perbuatan zina.

Itu tadi penjelasan Ustaz Adi Hidayat terkait status anak hasil hubungan di luar nikah.***

Halaman:

Tags

Terkini