RBG.ID - Musibah dan bencana bisa datang kapan saja tanpa dapat diprediksi oleh manusia, termasuk bisa terjadi saat bulan suci Ramadhan.
Bagi umat muslim, bulan Ramadhan merupakan bulan di mana ada kewajiban bagi mereka yang mukallaf (berusia dewasa, berakal sehat dan mampu mengerjakannya) untuk melaksanakan ibadah puasa.
Lalu bagaimana hukum menjalankan ibadah puasa saat sedang terjadi musibah?
Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem! Baca Doa Ini Ketika Tertimpa Musibah yang Diajarkan Rasulullah SAW
Allah SWT berfirman:
وَجَاهِدُوۡا فِى اللّٰهِ حَقَّ جِهَادِهٖؕ هُوَ اجۡتَبٰٮكُمۡ وَمَا جَعَلَ عَلَيۡكُمۡ فِى الدِّيۡنِ مِنۡ حَرَجٍؕ
Wa jaahiduu fil laahi haqqa jihaadih; Huwaj tabaakum wa maa ja'ala 'alaikum fid diini min haraji;
Artinya: "Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu, dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama" (QS. Al-Hajj: 78)
Baca Juga: Viral Mobil Nekat Terobos Banjir di Bekasi, Terseret Arus hingga Tenggelam, Begini Kondisi Pengemudi Usai Keluar dari Maut
Dikutip dari laman Muhammadiyah, ada orang yang diperbolehkan tidak berpuasa (dalam hal ini adalah puasa yang sifatnya wajib seperti puasa bulan Ramadan), seperti bagi orang yang sakit dan sedang melakukan perjalanan, mereka bisa menggantinya di hari yang lain.
Demikian pula hukum ini berlaku bagi orang yang sedang berada dalam kondisi bencana, baik relawan ataupun korban bencana.
Alasannya, karena orang-orang ini sedang berada dalam kesulitan dan kesukaran untuk berpuasa, di mana mungkin bencana yang dihadapi pada saat itu lebih berlipat dibandingkan bagi orang yang sekedar sakit atau berpergian.
Baca Juga: Warganet Curhat Soal Kondisi Banjir di Jatiasih Bekasi Tingginya Capai 3,5 Meter: Lebih Parah dari Banjir Tahun 2020
Oleh sebab itu, adalah suatu tindakan yang kurang tepat jika tetap berpuasa padahal tidak mampu dan berada dalam situasi sulit, seperti kondisi ketiadaan logistik.