religi

Bolehkah Ibu Hamil Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Hukum dan Ketentuannya

Selasa, 4 Maret 2025 | 03:29 WIB
Ilustrasi Ibu Hamil Membatalkan Puasa Ramadhan. (Foto/freepik/@senivpetro)

Adapun ibu hamil dan ibu menyusui yang tidak berpuasa, jika alasannya karena khawatir pada kesehatan mereka saja atau kesehatan mereka dan anaknya, maka kewajibannya mengganti (qadha) puasa tanpa membayar fidyah. Jika khawatir hanya pada anaknya, maka kewajibannya adalah qadha puasa disertai fidyah.

Ibu hamil yang tidak berpuasa karena alasan kesehatan wajib mengganti (qadha) puasa di hari lain setelah kondisinya memungkinkan.

Selain itu, ada ketentuan tambahan terkait fidyah, yaitu:

1. Wajib Qadha dan Membayar Fidyah

Jika ibu hamil tidak berpuasa karena khawatir akan keselamatan janinnya (misalnya, risiko keguguran), maka ia wajib mengganti puasa (qadha) dan membayar fidyah.

Fidyah adalah sejumlah harta yang diberikan sebagai ganti dari ibadah yang ditinggalkan.

Baca Juga: Cek Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah Kabupaten dan Kota Bogor 3 Maret 2025

2. Wajib Qadha Saja

Jika ibu hamil tidak berpuasa karena khawatir akan keselamatan dirinya sendiri atau dirinya beserta janinnya, maka ia hanya wajib mengganti puasa (qadha) tanpa membayar fidyah.

Contoh Perhitungan Fidyah

Fidyah yang dibayarkan setara dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Besaran fidyah biasanya disesuaikan dengan harga makanan pokok di daerah setempat.

Kapan Ibu Hamil Boleh Tidak Berpuasa?

Ibu hamil diperbolehkan tidak berpuasa jika:

- Puasa dinilai membahayakan kesehatan dirinya, seperti menyebabkan dehidrasi, lemas, atau pingsan.

Baca Juga: Begini Cara Mencicipi Masakan Agar Tidak Membatalkan Puasa, Tips dari Buya Yahya

Halaman:

Tags

Terkini