"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya." (QS. An-Nur: 32)
Ayat ini menegaskan bahwa pernikahan dianjurkan kapan pun waktunya, tanpa membatasi pada hari-hari tertentu.
Islam menekankan pentingnya mempercepat pernikahan jika telah siap secara mental, fisik, dan finansial, tanpa perlu terpaku pada hari atau waktu tertentu.
Baca Juga: Belum Setahun Cerai dengan Ammar Zoni, Irish Bella Menikah Lagi dengan Crazy Rich Asal Aceh
Hikmah Menikah di Hari Apa Saja
Menikah adalah ibadah yang sangat dianjurkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Karena itu, tidak ada batasan waktu atau hari tertentu untuk melangsungkannya.
Yang paling penting adalah niat suci dari pasangan yang menikah, kesiapan untuk membina rumah tangga, serta pemenuhan syarat-syarat pernikahan sesuai dengan syariat Islam.
Seperti sabda Rasulullah SAW:
"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu, maka menikahlah. Sesungguhnya menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menekankan bahwa kesiapan dalam menikah lebih penting daripada penentuan hari tertentu. Oleh karena itu, umat Islam memiliki kebebasan untuk menikah di hari mana pun, asalkan sesuai dengan syariat dan niat yang baik.
Baca Juga: Sederet Kepala Negara yang Hadir di Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya
Meskipun hari Jumat memiliki keutamaan tersendiri dalam Islam, tidak ada dalil yang secara khusus mewajibkan atau menganjurkan menikah pada hari tersebut.
Menikah di hari Jumat boleh dilakukan untuk mencari berkah, namun menikah di hari lain seperti Sabtu atau Minggu juga sah dan diperbolehkan.
Islam menekankan pentingnya niat, kesiapan, dan pelaksanaan pernikahan yang sesuai dengan syariat, tanpa membatasi hari tertentu untuk melangsungkannya.***