RBG.id - Perselingkuhan dianggap sebagai tindakan yang sangat tercela dalam ajaran Islam. Islam secara tegas melarang perbuatan zina atau hubungan di luar ikatan pernikahan yang sah.
Selingkuh menurut Islam dikategorikan sebagai salah satu dosa besar yang mendatangkan murka Allah.
Kabar dugaan perselingkuhan Gilang Dony, seorang manajer di Pertamina menjadi sorotan di media sosial.
Isu ini semakin ramai dibicarakan setelah muncul klaim perselingkuhan tersebut terjadi di saat istrinya tengah hamil.
Jadi, bagaimana hukum selingkuh dalam Islam, terutama saat istri sedang hamil?
Dalam ajaran Islam, perselingkuhan termasuk dalam kategori zina, yaitu hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Zina merupakan salah satu dosa besar yang secara eksplisit dilarang oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an dan ditegaskan dalam As-Sunnah.
Adapun Alquran yang melarang tegas dalam surat Al-Isra ayat 32 yang berbunyi:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk," Q.S. Al-Isra:32.
Baca Juga: Akun Instagram Muhammad Ragil Apa? Ini Profil hingga Biodata Penyerang Andalan Timnas Indonesia U20
Ayat dalam Al-Qur'an ini dengan jelas melarang umat Islam untuk mendekati zina, apalagi melakukannya.
Dalam konteks perselingkuhan, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai zina jika melibatkan hubungan yang haram menurut syariat Islam, baik secara fisik maupun emosional.