Baca Juga: 3 Bintang Madura United Ini Siap Menggila Saat Berjumpa Persija Jakarta Malam ini
Praktik kremasi jenazah umat Islam tidak boleh dalam keadaan apapun. Kremasi tidak dikenal kecuali dalam tradisi Majusi. Sedangkan kita diperintahkan untuk menyalahi apa yang mereka lakukan, yaitu praktik yang tidak sesuai dengan syariat kita yang mulia
Fatwa serupa mengenai hukum kremasi pun dikeluarkan oleh Fatawa Al-Azhar oleh Husnaini M Makhluf jika kegiatan kremasi untuk jenazah muslim tak boleh dilakukan sesuai dengan syariat yang berlaku.
Kremasi yang dilakukan untuk jenazah seorang muslim tak dapat dibenarkan meskipun Almarhum telah mewasiatkan kepada orang yang hidup.
ولو أوصى إنسان بذلك فوصيته باطلة لا نفاذ لها
Kalau seseorang berwasiat untuk itu (praktik kremasi untuk jenazahnya), maka wasiatnya batal yang tidak perlu dieksekusi.
Kegiatan apapun yang bisa menyakiti jenazah manusia selain dilakukan pemakaman maka wajib untuk dilarang.
Terkait tak diperbolehkannya praktik kremasi tersebut tak lepas dari begitu besarnya penghormatan Islam terhadap manusia sesudah wafat.
Dari Aisyah RA, Rasulullah bersabda, "Pematahan tulang jenazah seperti pematahan tulangnya ketika ia hidup." (HR Abu Dawud dengan sanad seperti syarat Muslim).
Demikian penjelasan mengenai apa hukum dalam pandangan islam mengenai seorang muslim yang meninggal dunia jenazahnya dikremasi, semoga penjelasan tersebut bisa dipahami sobat RBG.***