RBG.id - Kabar duka datang menyelimuti artis Jennifer Coppen, usai sang suami Dali Wassink meninggal dunia pada hari Kamis 18 Juli 2024 dini hari.
Jenazah Dali Wassink diketahui bukan dimakamkan melainkan melewati proses kremasi.
Hal ini lantas menuai sorotan netizen di media sosial. Pasalnya, Dali Wassink dikabarkan telah menjadi mualaf sebelum resmi menikah dengan sang istri Jennifer Coppen di tanggal 10 Oktober 2023.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Piala AFF U19 2024, Australia Hantam Vietnam dengan Skor Telak 6-2
Bahkan untuk Prosesi pernikahan antara Jennifer dan Dali Wassink dilakukan sesuai dengan syariat Islam.
Namun, belum genap satu tahun usia pernikahan mereka berdua, Dali Wassink dikabarkan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di hari Kamis, tanggal 18 Juli 2024 jam 02.00 WITA.
Bukannya dimakamkan dengan cara dikubur, jenazah Dali Wassink ternyata telah dikremasi atas permintaan dari pihak keluarga.
Kemudian, Proses dari kremasi jenazah Dali Wassink itu pun menjadi pertanyaan besar di kalangan netizen.
Perlu diketahui sebelumnya, jika seorang muslim meninggal dunia maka hukumnya itu wajib untuk dimakamkan jenazahnya.
Lalu timbul pertanyaan, apakah boleh jenazah seeorang muslim dikremasi? Simak hukumnya nya dalam islam berikut ini.
Baca Juga: Abdul Gani Kasuba Rajin 'Nyicip' Wanita Cantik di Hotel Mewah, Berapa Tarif Kamar per Malamnya?
Apa Itu Kremasi?
Sebelum sobat RBG mengetahui abagaimana hukum Islam mengenai kremasi, sudah tahu belum apa itu kremasi?