RBG.ID - Di Bulan Dzulhijah ini banyak sobat RBG yang beragama muslim ingin berkurban namun belum kecukupan dalam hal keuangan.
Oleh sebab itu, ada beberapa keluarga yang mengatasnamakan kurban secara bergilir untuk anggota keluarganya.
Namun ternyata masih banyak orang yang mempunyai banyak utang mengusahakan untuk tetap menyembelih hewan kurban dulu.
Baca Juga: Heboh, Beredar Lagi Video Ibu Baju Orange Cabuli Anak Kandungnya yang Masih Berusia 8 Tahun: Mama Lagi Mau
Buya Yahya turut menjelaskan tentang kedudukan kurban dan utang yang dimulai dari hukumnya.
"Hukum kurban menurut jumhur ulama adalah sunnah, Sunnah yang dikukuhkan," jelas Buya Yahya sebagaimana dikutip dari LingkarTangerang.Com
Menurut Buya Yahya, hukum membayar utang ini adalah wajib.
Baca Juga: Tayang Sore Ini! Yuk Intip Daftar Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
"Kalau kita mempunyai utang kepada seseorang maka uang kita milik mereka sampai utang lunas," tegasnya. Jadi, sesuai hakikat melaksanakan sunnah, setiap muslim harus menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu. Kewajiban menyisihkan dana yang ada untuk zakat dan utang harus diselesaikan. Meskipun demikian, Anda tetap bisa membeli hewan kurban dengan uang yang ada dengan dua syarat. Pertama, utang belum jatuh tempo dan zakat belum waktunya.
"Tapi kalau utangnya belum jetuh tempo, zakat juga belum datang masanya, maka boleh berkurban dulu," terang Buya. Kedua, Anda masih boleh berkurban dulu saat utang jatuh tempo dengan izin kreditur. "Jika boleh, silakan Anda berkurban terlebih dahulu," tegas Buya Yahya. ***