RBG.ID - Sebentar lagi kita akan menjelang Hari Raya Idul Adha , waktu di mana banyak umat musim menyiapkan hewan kurban.
Di pinggir jalan beberapa wilayah sudah terlihat penjual menawarkan hewan kurban di lapaknya.
Satu pertanyaan yang mungkin tersimpan di benak umat muslim, bolehkan menawar harga hewan kurban? Apalagi mengingat di beberapa tempat hewan kurban sudah dijual dengan patokan harga tertentu.
Baca Juga: Sudah Cetak KTP, Calvin Verdonk Resmi Menyandang Status WNI, Bakal Debut Lawan Filipina?
Ada pula yang mengatakan, tidak boleh menawar harga kurban untuk ibadah Idul Adha.
Dalam suatu riwayat, Rasulullah SAW disebut pernah memerintahkan Ali bin Abi Thalib untuk membeli hewan kurban yang paling mahal.
Namun, tidak ada hadist shahih yang menceritakannya secara detil. Hewan yang paling mahal pun bukan berarti tidak boleh menawar.
Harga sering kali menunjukkan kualitas barang. Dalam hal ini, hewan yang paling baik untuk dikurbankan dan memenuhi syarat.
Ustadz Abdul Somad yang biasa dipanggil UAS pun menegaskan, tidak ada hadist tentang larangan menawar harga hewan kurban.
"Jika ada, itu hadist palsu," tegas UAS sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Dakwah Minang, 12 Juli 2019.
UAS bergurau dengan mengatakan, hadist tentang larangan menawar hewan kurban dapat dipastikan berasal dari penjual kambing.
"Kalau ada hadistnya, palsu. Siapa yang membuat? Tukang kambing," tutur UAS.