RBG.ID - Puasa Ramadhan adalah ibadah yang memerlukan persiapan fisik. Di antaranya adalah dengan makan sahur.
Namun terkadang orang yang berpuasa tidak makan sahur karena lupa, tidak sempat, atau sengaja meninggalkannya.
Lalu bagaimana hukumnya bila orang berpuasa tapi tidak makan sahur? Simak ketentuan terkait hukum puasa tidak makan sahur berikut ini.
Baca Juga: Ngaku Ngerasa Sering Diremehin, Kwon Yuri SNSD : Aku Sempat Mengalami Depresi
Anjuran Makan Sahur Berkaitan dengan pentingnya makan sahur, Rasulullah saw bersabda dalam riwayat Al-Bukhari Muslim:
تَسَحَّروا فإن في السُّحُور بركة
Artinya, “Makan sahurlah kamu, sesungguhnya pada makan sahur terdapat keberkahan.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Rasulullah menganggap penting makan sahur dan memerintahkannya, namun perintah makan sahur ini tidak sampai derajat wajib.
Sehingga orang yang puasa namun tidak makan sahur maka hukum puasanya tetap sah.
Waktu dan Sunah Makan Sahur
Waktu kesunahan makan sahur dimulai dari pertengahan malam sampai waktu fajar. Artinya jika sahurnya sebelum pertengahan malam, maka tidak dianggap sebagai sahur yang disunahkan sebagaimana dijelaskan oleh Sayyid Bakri dalam kitab I’anatut Thalibin.
Atau jika sahur di waktu fajar maka menyebabkan puasa di hari itu batal. (Utsman bin Muhammad Syatha Al-Bakri, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Kutub Al-’Ilmiyah: 2018], juz II, halaman 409)
Baca Juga: Shawol Merapat! Minho SHINee Bakal Gelar Fancon di Jepang
Selain itu disunahkan mengakhirkannya mendekati waktu fajar, tapi tidak terlalu dekat sehingga timbul keraguan apakah waktu sahur masih ada atau justru sudah habis. Nabi saw bersabda dalam riwayat Imam Ahmad:
لَا تَزَالُ أُمَّتِي بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ وَأَخَّرُوا السُّحُورَ
Artinya, “Umatku akan selalu dalam kebaikan manakala menyegerakan berbuka puasa, dan mengakhirkan sahur.” (HR Ahmad).