RBG.ID - Bulan yang istimewa bagi umat muslim adalah bulan Maulid atau Rabiul Awal sebab merupakan bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Banyak umat Muslim yang merayakan bulan Maulid ini dengan berbagai kegiatan, termasuk pernikahan.
Tapi, beredar mitos bahwa menikah di bulan Maulid dilarang karena akan mendatangkan kesialan maupun malapetaka.
Baca Juga: Lowongan Kerja Sales Force di Surabaya Dibuka, Lihat Persyaratannya Di Sini
Mengutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) dalam tanya jawab Fiqih, Selasa (26/9/2023) menyatakan, mitos tersebut tidak memiliki dasar dalam agama Islam.
Kemenag mengungkapkan, dalam Islam pernikahan adalah ibadah yang sangat dianjurkan.
Menikah merupakan salah satu jalan untuk memenuhi kebutuhan biologis dan naluriah manusia, selain itu untuk menjaga kehormatan diri.
Baca Juga: Kebakaran Melahap Pertokoan dan Rumah Warga di Palmerah Jakarta pada Dini Hari
Tak ada larangan dalam Islam untuk menikah di bulan Maulid atau bulan lainnya.
Kemenag menjelaskan, dalam kalender Hijriyah semua bulan baik untuk menikah, tentunya dengan yang baik pula serta diselenggarakan dengan cara yang benar.
Tidak hanya itu, menikah di bulan Maulid bisa menjadi bentuk kecintaan terhadap Rasulullah SAW.
Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Dua Wilayah di Indonesia Pagi Ini, Berikut Info Lengkap dari BMKG
Hal ini sebab pernikahan merupakan salah satu sunnah. Rasulullah SAW bersabda;
النِّكَاحُ سُنَّتِيْ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ