Senin, 22 Desember 2025

Bawaslu Sebut Kini Mulai Rawan Pelanggaran Kampanye di Luar Jadwal

- Senin, 23 Januari 2023 | 11:59 WIB
Komisioner Bawaslu, Puadi
Komisioner Bawaslu, Puadi

Puadi menambahkan, walaupun partai peserta pemilu sudah ditetapkan beserta nomor urutnya, masa kampanye baru akan dilaksanakan pada November 2023.

"Agar aktifitas parpol tidak dimaknai sebagai aktifitas melakukan kampanye oleh penyelenggara pemilu, maka penting untuk memahami aturan," jelas Puadi.

Baca Juga: Banyak Copet di Stadion St James Park Newcastle United

Puadi menuturkan, di masa sekarang parpol hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi.

Dalam aktivitas tersebut, partai hanya diperkenankan menyampaikan ke publik kepesertaannya, tanpa ada unsur mengajak atau meminta dukungan.

Dari aspek regulasi sendiri, saat ini tengah dimatangkan rencana Peraturan KPU (PKPU) tentang sosialisasi prakampanye.

Baca Juga: Perjalanan Argentina U 20 Tersendat, Ini Penyebabnya

Beleid itu disiapkan untuk mengantisipasi kekosongan hukum di tengah panjangnya jeda menuju masa kampanye.

"Sehingga nanti regulasinya bisa dibaca di PKPU terkait," tegas Puadi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifudin mengungkapkan, penyusunan PKPU sosialisasi prakampanye masih berlangsung.

Baca Juga: Dikenal Gemar Bantu Orang, Mantan Karyawan Bongkar Aib John Lbf

Pekan lalu, pihaknya baru berkoordinasi dengan dewan pers dan KPI untuk mendapat masukan perihal potensi sosialisasi prakampanye melalui media masa.

"Kalau kesepahamannya terbangun maka akan semakin menyedikitkan kesalahpahaman memahami apakah ini sosialisasi, atau memenuhi unsur (kampanye) atau tidak," jelas Mochammad Afifudin.

Baca Juga: Viktor Axelsen Mundur dari Indonesia Masters 2023

Mochammad Afifudin memaparkan, draf PKPU sosialisasi akan diupayakan selesai akhir bulan ini. Sehingga peserta pemilu segera mendapat kepastian hukum. (far/hud)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X