RBG.ID-JAKARTA, Perlawanan yang dilakukan Partai Ummat akhirnya membuahkan hasil. Pasalnya, partai besutan Amien Rais ini sempat dinyatakan lolos Pemilu 2024.
KPU RI akhirnya memutuskan Partai Ummat menjadi peserta Pemilu 2024. Keputusan itu dikeluarkan setelah partai tersebut dinyatakan memenuhi syarat dalam proses verifikasi faktual (verfak) ulang di NTT dan Sulawesi Utara (Sulut).
“Menetapkan Partai Ummat sebagai parpol peserta Pemilu 2024,” terang Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di kantor KPU kemarin (30/12).
Baca Juga: Partai Ummat Lolos Verifikasi Administrasi, Pengurus di Bekasi Optimistis Pemilu 2024
Lolosnya partai besutan Amien Rais itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) KPU RI 551/2022 tentang Penetapan Parpol Pemilu DPR, DPRD dan Parpol Pemilu DPR dan DPRD Lokal Aceh Tahun 2024. Keputusan itu menggantikan penetapan sebelumnya, yakni SK Nomor 518/2022. “Sehingga parpol peserta pemilu menjadi 18 partai,” terang Hasyim.
Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di NTT, yaitu di 19 kabupaten/kota dari syarat minimal 17 wilayah. Sedangkan di Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota dari syarat minimal 11 wilayah.
Setelah dinyatakan lolos peserta pemilu, Partai Ummat langsung mendapatkan nomor urut. “Kalau dibaca urutannya, pemilu tahun 2024, nomornya 24. Jadi, setiap peristiwa kita harus ambil hikmahnya,” tutur Hasyim.