Apalagi, saat itu narasi soal kembali ke proporsional tertutup sangat kuat. Isu tersebut diyakini memengaruhi antusiasme para bacaleg.
Baca Juga: Ini Cara Menghapus Kata Sandi Dari File PDF Yang Terkunci
Asumsi itu bukan tanpa sebab. Idham mengaku, saat verifikasi administrasi dilakukan, ada bacaleg yang memasukkan syarat dengan menggunakan dokumen Pemilu 2019.
’’Ada beberapa yang kami dapati dalam proses verifikasi,’’ jelasnya.
Fenomena banyaknya bacaleg yang berstatus BMS itu terjadi merata.
Baca Juga: Ponsel Melambat? Cara Mempercepat Smartphone Android Dengan Cepat
Mulai di tingkat DPR RI, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota.
Dari sebaran partai, Idham juga memastikan terjadi di semua partai. Termasuk parpol lama yang sudah di parlemen.
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menilai, banyaknya bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS) itu menunjukkan bacaleg lambat menyiapkan aspek administrasi.
Baca Juga: Tips Memulihkan Obrolan WhatsApp Jika Ponsel Anda Dicuri
Sebab, syarat sudah diketahui sejak lama.
Di sisi lain, bisa juga dimaknai terlalu rumitnya persyaratan administratif dalam pencalonan.
”Sehingga lebih banyak yang belum memenuhi syarat,’’ ujarnya.
Baca Juga: Masyarakat Indonesia Saling Menghargai Perbedaan
Fadli mengingatkan agar KPU terus konsisten dalam menetapkan standar syarat keterpenuhan.