politik

Mahkamah Konstitusi Putuskan Gunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Tetap Coblos Caleg

Kamis, 15 Juni 2023 | 13:17 WIB
Hakim MK, Saldi Isra

RBG.ID - Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu.

Ya, pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tutur Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman saat sidang yang terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga: Moon Sua Kembali Menjadi MC Show Champion, Bandana dan Gelang yang Dipakai Menjadi Sorotan

Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat mengajukan, dissenting opinion.

Di putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan, politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu.

Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.

Baca Juga: Kembali Terjadi, Aksi Pencurian di Minimarket Desa Cinangka

"Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi adanya praktik politik uang," papar hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra.

Berdasar hal tersebut, Mahkamah Konstitusi memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang.

Satu yakni parpol dan anggota DPRD memperbaiki serta komitemen tak menggunakan politik uang.

Baca Juga: Penggemar Marah Nama Akun YouTube Reality Show Sakura Le Sserafim, “Fearless Kkura” Berganti Nama

Dua, penegakan hukum wajib ditegakkan.

Terakhir, masyarakat harus diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang.

Halaman:

Tags

Terkini