politik

Polemik Demokrat, MA Tolak PK Jhoni Allen, Kubu AHY Optimistis Gugatan Moeldoko Bernasib Sama

Kamis, 15 Juni 2023 | 07:19 WIB
Jansen Sitindaon

RBG.ID – Perlawanan Jhoni Allen Marbun untuk menentang pemecatannya oleh Partai Demokrat kembali kandas.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Allen. Putusan itu tertera di laman resmi MA yang diunggah, Rabu (14/6).

Selain menolak PK, putusan majelis hakim MA yang diketuai Syamsul Maarif itu juga menghukum Allen untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan PK sebesar Rp 2,5 juta.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan dan Link Live Streaming 13 Wakil Indonesia Babak 16 Besar Indonesia Open 2023

Allen dipecat dari Partai Demokrat lantaran membelot mendukung Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar kubu Moeldoko.

Selain Allen, Partai Demokrat dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga memecat sejumlah kader lain.

Di antaranya, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya, dan mantan Ketua DPR RI Marzuki Ali.

Baca Juga: Menjadi Mahasiswa yang Berprestasi, Begini Tips dan Trik Sukses Ikut Ajang Duta Genre

Buntut pemecatan itu, Allen pun melakukan perlawanan hukum.

Dia mengajukan gugatan. Namun, mulai dari pengadilan tingkat pertama, upaya banding, kasasi, hingga PK, gugatan Allen tidak membuahkan hasil.

Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menyebut putusan MA itu menjadi angin segar.

Baca Juga: Ikon Interaktif Buat PowerPoint, Cocok Untuk Kalian yang Ingin Terlihat Kreatif

Sebab, hal itu menguatkan pihaknya dalam menghadapi PK kubu Moeldoko.

’’Keduanya, baik Moeldoko maupun Jhoni Allen yang mengaku sebagai ketua dan Sekjen, sekarang sama-sama bukan kader Demokrat,’’ ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini