politik

PKPU Pencalegan yang Untungkan Mantan Terpidana Jadi Sorotan ICW hingga Perludem

Selasa, 23 Mei 2023 | 10:35 WIB
Kurnia Ramadhana

Dengan cara itu, mereka bisa lebih cepat untuk maju pileg dibanding mengikuti mekanisme yang diputus MK.

Baca Juga: Persik Kediri Rekrut Dua Pemain Bertahan Ahmad Agung dan Harry Fatwa, Ini Alasannya

Dia menilai, PKPU tersebut menunjukkan sikap permisif terhadap praktik korupsi sekaligus memberikan karpet merah kepada para koruptor dalam mengikuti pemilu.

Karena itu, ICW mendesak agar ketentuan bagi mantan terpidana itu dikembalikan pada putusan MK.

’’Jika desakan ini tidak kunjung dipenuhi, maka kami akan melakukan uji materi dua PKPU tersebut ke Mahkamah Agung," tegasnya.

Baca Juga: Keren! FIFTY FIFTY Duduki No 1 Billboard Excl. US Chart dengan Lagu Debut Cupid

Fadli Ramadhanil, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menambahkan, pihaknya juga mempertanyakan norma baru PKPU tersebut.

Padahal, apa yang telah diputus MK sudah terang.

Karena itu, sebetulnya tidak perlu ditambah tafsirnya. Dikatakan, putusan MK itu selevel dengan Undang-undang dan konstitusi sehingga tidak bisa dibatalkan oleh aturan yang lebih rendah.

Baca Juga: Rincian Ramalan Zodiak Virgo Hari ini 23 Mei 2023, Percaya pada Kemampuan Sendiri

Sementara itu, KPU RI belum berkomentar untuk menanggapi sorotan tersebut.

"Nanti kita tanggapi," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asyari. (far/hud)

Halaman:

Tags

Terkini