RBG.ID – Surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah dikirim pemerintah ke DPR RI pada 4 Mei lalu.
Namun, dalam sidang paripurna pembukaan masa persidangan V Selasa (16/5), ternyata dewan tidak membacakannya.
Rapat paripurna seusai libur panjang Lebaran itu dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
Baca Juga: Timnas Sepak Bola Raih Emas di SEA Games, Ketua PSSI Erick Thohir Bilang Begini
Dalam kesempatan tersebut, Puan hanya menyampaikan berbagai persoalan yang akan menjadi perhatian dewan.
Di antaranya masalah kekerasan terhadap anak di bawah umur, kekerasan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI), pengangkatan aparatur sipil negara (ASN), persiapan ibadah haji, dan beberapa masalah lainnya.
Memang Puan juga mengungkapkan akan membahas sejumlah RUU. Namun, RUU Perampasan Aset tidak disebut.
Baca Juga: Tim Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas Sea Games 2023, Unggul 5 - 2 Lewat Ekstra Time 15 x 2
Dia hanya menyebut RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
”Pembentukan suatu undang-undang oleh DPR RI dan pemerintah merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional," terangnya.
Selama ini, saat sudah diserahkan kepada dewan, biasanya surpres RUU akan dibacakan dalam rapat paripurna.
Baca Juga: Tim Sepakbola Indonesia Unggul 3 - 2 di Perpanjangan Waktu Final SEA Games
Menanggapi itu, Puan mengatakan, pihaknya memang belum membacakan surpres RUU Perampasan Aset.
Alasannya, RUU itu belum masuk dalam mekanisme yang ada. Namun, politikus PDIP tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut seperti apa mekanisme yang dimaksud.