RBG.ID – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset belum diserahkan ke DPR RI.
Ya, DPR pun berharap pemerintah segera menyetorkan rancangan regulasi tersebut.
Dengan begitu, legislator bisa cepat membahasnya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Capres PDIP, Peta Politik Berpotensi Berubah, Gerindra Tetap Capreskan Prabowo
Anggota DPR, Hidayat Nur Wahid mengatakan, saat ini ada pihak yang membuat framing seolah-olah pemerintah sudah mengajukan draf RUU Perempasan Aset itu, kemudian DPR menolak.
’’Padahal, faktanya sejak akhir 2022, DPR sudah menyetujui RUU Perampasan Aset masuk agenda Prolegnas 2023,’’ terang Hidayat Nur Wahid.
Wakil ketua MPR itu menyebut DPR sudah menunggu cukup lama. Namun, pemerintah belum juga menyerahkan.
Baca Juga: PKS Bangun 48 Posko Mudik
’’Menko Polhukam Pak Mahfud mengatakan akan segera menyerahkan draf RUU ke DPR,’’ ungkap Hidayat Nur Wahid.
Hidayat Nur Wahid mengingatkan, agar pemerintah fokus terhadap substansi pembahasan RUU Perampasan Aset. Hal itu lebih produktif dan lebih dibutuhkan masyarakat daripada sekadar gimmick.
Salah satu gimmick yang dimaksud adalah ketika Menko Polhukam meminta DPR segera menyetujui RUU itu dalam rapat kerja dengan komisi III awal April lalu.
Baca Juga: Prabowo Sowan Jokowi, Anies Baswedan Bertemu SBY
Padahal, saat itu pemerintah belum menyelesaikan kewajibannya. Yakni, menyusun draf naskah akademik dan draf RUU.
Hidayat menegaskan, pihaknya sama sekali tidak menghambat, bahkan tidak menolak. ’’Kita tunggu.