Selain itu, menjatuhkan pidana denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan.
Anas Urbaningrum juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 57,5 miliar. Anas mengajukan PK.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini, Selasa 11 April 2023: Kondisi Keuangan Membaik
2020
30 September, hakim memutuskan 8 tahun penjara.
Selain hukuman badan, Anas Urbaningrum juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 57,5 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.
Baca Juga: 5 Tips Nyaman Berpuasa Untuk Pengidap Asam Lambung
2023
11 April, Anas Urbaningrum keluar dari LP Sukamiskin sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: 6 Tips Menjaga Kesehatan Tulang Sendi Saat Lansia
Dihimpun dari berbagai sumber