Jika korban menolak, tersangka mengancam akan menagih utang kepada ibunya.
Karena depresi, korban pindah ke Pontianak untuk tinggal bersama neneknya. Namun, enam bulan kemudian, LO kembali ke Singkawang untuk membantu ibunya.
Diketahui sang ayah meninggal dunia, sehingga korban harus membantu ibunya menjaga adik-adiknya yang masih kecil.
Walau sudah pindah kos, pelaku menghampiri korban dan mengajak untuk melakukan hubungan intim.
Saat itu korban menolak, namun tersangka tetap melakukan tindakan asusila.
LO yang sudah tidak kuat menahan depresi, menceritakan hal tersebut kepada ibunya dan ingin bunuh diri.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menetapkan Herman sebagai tersangka atas kasus asusila terhadap anak berusia 13 tahun.