Yakni, daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara II, Jawa Barat III, Jawa Timur II, Nusa Tenggara Timur II, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan II, Sulawesi Utara, dan dapil Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, kasus DPD terjadi di Maluku.
Alasan berhalangan tetap terbagi dalam tiga jenis. Yakni, wafat, tersangkut kasus hukum, hingga mengundurkan diri.
Contohnya, Martin Tumbelaka terpilih menggantikan Christovel Liempepas.
’’Karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan putusan pengadilan tinggi,’’ ujarnya.
Kasus caleg terpilih mengundurkan diri mendominasi dengan lima kasus.
Di antaranya, Viktor Laiskodat yang menggantikan Ratu Ngadu Bonu Wulla di dapil NTT II dan Ali Mazi menggantikan Tina Nur Alam di dapil Sulawesi Tenggara. (far/c7/bay)