RBG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan calon anggota legislatif terpilih dan perolehan kursi partai politik.
Sesuai prediksi, PDIP tetap memimpin perolehan kursi di DPR RI.
Minggu (25/8) sore, KPU menetapkan delapan partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen 4 persen.
Baca Juga: PKPU Pencalonan Disahkan Lebih Cepat, Kans Anies Baswedan untuk Maju Pilkada Jakarta Menguat
Besaran ambang batas ditetapkan sebanyak 6.071.731,72 suara karena total suara sah berjumlah 151.793.293.
PDIP menjadi partai terbanyak dengan 110 kursi.
Diikuti Golkar 102 kursi, Gerindra 86 kursi, dan Nasdem 69 kursi.
Baca Juga: Makin Seru! DPP PDI Perjuangan Rekomendasikan Kader Golkar Untuk Bertarung dalam Pilgub Banten
Mereka ada di empat besar. Kemudian, ada PKS 53 kursi, PKB 68 kursi, PAN 48 kursi, selanjutnya Demokrat 44 kursi.
’’Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,’’ ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU RI Jakarta.
Selain itu, 8 calon anggota legislatif dan 1 calon senator dipastikan melaju ke Senayan meski kalah suara.
Baca Juga: Perjalanan Cinta Stefan William dan Ria Andrews, Bagikan Momen Bersama Sejak 2 Tahun Silam
Mereka terpilih sebagai pengganti antarwaktu (PAW) setelah calon terpilih berhalangan tetap.
Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, delapan anggota PAW tersebar di sejumlah daerah.