RBG.ID - Presiden Joko Widodo menanggapi soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus aturan batas usia calon kepala daerah.
Presiden Joko Widodo menilai, hal tersebut baiknya ditanyakan langsung kepada MA sebagai pihak yang memutuskan.
Ia juga mengatakan, sebaiknya tanggapan yang berkaitan putusan MA tersebut dintanyakan kepada pihak yang mengajukan gugatan terhadap batas usia calon kepala daerah.
Baca Juga: Waduh, Warganet dan Fans KPop Serukan Gerakan Boikot SM dan NCT! Ini Alasannya
Sebagai informasi, MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.
Uji Materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini dilaksanakan berkaitan dengan aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan HUM.
Baca Juga: Gaji Satpam Rp800 Ribu Dibilang Kecil, Nathalie Holscher Beri Respons Begini
MA berpendapat Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU menyebutkan, "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
MA berpandangan, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.
Akibat keputusan ini, MA meminta KPU RI untuk menghapus Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut.
Sehingga, seseorang bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.