RBG.ID – Pemerintah mengumumkan aturan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang menyukai (like), mengomentari (comment) dan membagikan (share) unggahan media sosial capres peserta pemilu.
PKS memberikan kritik atas kebijakan larangan ASN like, comment dan share medsos Capres karena dianggap kaku.
"Niatnya baik, tapi jadi kaku. ASN juga manusia, punya hati dan pikiran," sindir Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera ketika dihubungi, Minggu (24/9/2023).
Baca Juga: PKB Buka Suara Soal Khofifah Jadi Kandidat Terkuat Ketua Timses Prabowo di Pilpres 2024
Menurut Mardani, tidak perlu menjadi masalah bila hanya menyukai postingan media sosial Capres.
"Yang nggak boleh kalau aktif kampanye," ujarnya.
Menurutnya, kini telah ada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang mengawasi tindakan dari ASN.
Baca Juga: Waspada, 3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi Pagi Ini
Mardani mengatakan bahwa yang perlu diawasi yakni kepala daerah dan pejabat lain yang mempunyai kekuasaan besar.
"Ada KASN, Komite Aparatur Sipil Negara yang menjaga profesionalitas dan integritas mereka. Jangan malah mereka (ASN) diawasi. Yang perlu diawasi Kepala Daerah dan para pejabat yang memiliki otoritas untuk menekan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kebijakan tentang netralitas ASN menjelang Pemilu 2024 diatur mendetail sampai pada penggunaan media sosial.
Baca Juga: ASN Dilarang Like, Share dan Komentar di Media Sosial Capres dan Cawapres, Ini Dia Alasannya!
ASN dilarang bikin unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung dalam grup atau akun pemenangan peserta pemilu.
"Betul (larangan ASN like, comment dan share medsos Capres) ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan," ucap Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M Averrouce, Minggu (24/9/2023).