Penentuan tanggal itu sudah dibahas pemerintah bersama ketua umum partai politik. ”Kalau saya melihat, argumentasinya tidak terlalu logis,” ujarnya.
Baca Juga: Harta Naik Rp 2 Miliar dalam Setahun, Intip LHKPN Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani
Berbeda dengan Cornelis, Wakil Ketua Komisi II DPR dari PPP Syamsurizal mendukung penyelenggaraan pilkada serentak 2024 dimajukan ke September.
Dia beralasan, hal tersebut bertujuan untuk menyeragamkan dokumen perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan. Mulai tingkat pusat sampai ke daerah.
Sebelum menyepakati perubahan jadwal pilkada serentak 2024, Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal membahasnya pada rapat-rapat berikutnya.
Baca Juga: Simak LHKPN Bupati Luwu Timur Budiman Hakim dengan Kekayaan Rp 3 Miliar
Dalam kesempatan itu, anggota Bawaslu RI Puadi berharap, perubahan yang nanti menjadi undang-undang tersebut harus benar-benar memperhatikan mitigasi risiko.
”Satu sisi, kita semua ingin sukses Pemilu (pemilu presiden dan pemilu legislatif) 2024, tapi juga (harus) sukses pilkada,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), akhirnya DPR dan pemerintah menyepakati dilakukan pada 19–25 Oktober 2023.
Sebelumnya, sempat mengemuka opsi lain, yakni pada 10–16 Oktober. Adapun jadwal penetapan pasangan capres-cawapres 13 November. Lalu, penetapan nomor urut pasangan calon dilaksanakan 14 November. (tyo/c6/hud)