politik

7 Bacaleg DPR RI dari Partai Demokrat, Golkar, Gerindra, PPP, dan Nasdem Dicoret KPU

Jumat, 15 September 2023 | 07:53 WIB
Idham Holik

RBG.ID – Sebanyak 9.919 bacaleg berebut kursi DPR RI pada Pemilu 2024.

Nama-nama bacaleg itu telah dipublikasikan oleh KPU dalam daftar calon sementara (DCS) sejak Agustus lalu.

Publik dapat memberikan masukan dan tanggapan atas nama-nama bacaleg tersebut.

Baca Juga: Terkena Stroke, Berikut LHKPN Bupati Nonaktif Padang Lawas Ali Sultan Harahap yang Miliki 61 Bidang Tanah

Dari jumlah bacaleg tersebut, hanya ada 28 masukan dan tanggapan dari masyarakat.

KPU pun telah menyelesaikan proses klarifikasi. Hasilnya, terdapat 7 bacaleg DPR RI yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Adapun 21 bacaleg lainnya dinilai tetap memenuhi syarat (MS).

Baca Juga: Wow! Ini Dia LHKPN Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega yang Hartanya Meningkat Rp 1,5 Miliar dalam Setahun

Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan, sesuai Pasal 253 ayat 4 dan ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jika ada bacaleg TMS, parpol mempunyai hak untuk mengganti.

’’Jika hasil klarifikasi terbukti bahwa yang bersangkutan TMS, bacaleg tersebut harus diganti,’’ ujarnya.

Sesuai jadwal, kata Idham, proses pergantian bacaleg itu berlangsung mulai kemarin hingga 20 September mendatang. Nah, nama pengganti akan diverifikasi ulang pada 21–24 September.

Baca Juga: Jadi Pemeran Film Dewasa, Siskaeee, Virly Virginia dan Meli 3GP Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini

Setelah itu, dilakukan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) bacaleg pada 24 September–3 Oktober, penyusunan dan penetapan DCT (4 Oktober–3 November), dan pengumuman DCT pada 4 November.

Namun, Idham tidak mau mengungkap identitas tujuh bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini