RBG.ID – KPU tidak membuka riwayat para bacaleg di pengumuman daftar calon sementara (DCS).
Kebijakan KPU tersebut menuai sorotan. Sebab, hal itu dinilai menyulitkan proses tracking oleh masyarakat.
KPU baru akan membuka riwayat hidup tersebut saat pengumuman daftar calon tetap (DCT). Itu pun hanya untuk bacaleg yang bersedia.
Baca Juga: Jalani Sidang Tanpa Irish Bella, Ammar Zoni Ngaku Hubungan Dengan Istri Masih Baik-baik Saja
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, tahapan pengumuman DCS merupakan momentum bagi publik untuk menyampaikan masukan kepada KPU.
Namun, menjadi anomali ketika publik tidak diberi informasi dasar yang cukup oleh KPU. Ternyata, yang diumumkan hanya nama bacaleg, nomor urut, asal partai, dan domisili.
Jika baru dibuka saat DCT, lanjut dia, itu menjadi tidak logis lantaran sudah dipastikan sebagai caleg oleh KPU.
Baca Juga: Gara-gara Ini, Persebaya Surabaya Minta Kelonggaran Deadline Pendaftaran Pelatih Baru
’’Gunanya pengumuman DCS justru memberi kesempatan agar publik bisa menyisir dan ikut menyaring caleg yang bermasalah agar tidak lolos ke penetapan DCT oleh KPU,’’ ujarnya.
Menurut Titi, kebijakan KPU tidak umumkan data riwayat hidup di DCS itu merupakan kemunduran. Di dua momen pileg sebelumnya, pengumuman terhadap riwayat hidup bacaleg relatif lebih aksesibel.
Padahal, dengan sistem teknologi informasi sekarang ini, semestinya KPU menjadi lebih mudah membuka akses kepada publik.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Segera Gabungkan BUMN Penerbangan, Ternyata Ini Alasannya
Soal alasan kerahasiaan informasi pribadi, Titi menyebut tidak semua dokumen di draf bacaleg itu berstatus rahasia. Kalaupun ada yang bersifat pribadi, bisa dikecualikan oleh KPU.
’’Yang dikecualikan itu yang bisa ditutup, sementara informasi lain bisa dibuka KPU,’’ terangnya.
Artikel Terkait
KPU Sebut 67 Bacaleg di Kota Bogor Belum Memenuhi Syarat Menjadi Caleg
Duit Pemilu 2024 Mampet, KPU Sebut Kurang Rp 3 Triliun
Begini Respon Aldi Taher Usai Dicoret KPU dari Daftar Bacaleg DPRD DKI Jakarta
Peninjauan Kembali Ditolak MA, Prima Kandas Jadi Peserta Pemilu 2024, KPU Bilang Begini
KPU Umumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Bogor
KPU Umumkan 883 Bacaleg DPRD Kabupaten Bogor Masuk Daftar Calon Sementara
Nah Ketahuan, 260 Bacaleg dari 6 Partai Tidak Memenuhi Syarat, KPU Minta Masyarakat Beri Tanggapan