Senin, 22 Desember 2025

KPU Tidak Umumkan Data Riwayat Hidup di DCS, Publik Sulit Telusuri Rekam Jejak Bacaleg

- Rabu, 23 Agustus 2023 | 07:11 WIB
Perwakilan Masyarakat Sipil Antikorupsi Titi Anggraini meminta kepada KPU untuk mengadakan LPSDK dengan dorongan Bawaslu | Foto: Instagram
Perwakilan Masyarakat Sipil Antikorupsi Titi Anggraini meminta kepada KPU untuk mengadakan LPSDK dengan dorongan Bawaslu | Foto: Instagram

RBG.ID – KPU tidak membuka riwayat para bacaleg di pengumuman daftar calon sementara (DCS).

Kebijakan KPU tersebut menuai sorotan. Sebab, hal itu dinilai menyulitkan proses tracking oleh masyarakat.

KPU baru akan membuka riwayat hidup tersebut saat pengumuman daftar calon tetap (DCT). Itu pun hanya untuk bacaleg yang bersedia.

Baca Juga: Jalani Sidang Tanpa Irish Bella, Ammar Zoni Ngaku Hubungan Dengan Istri Masih Baik-baik Saja

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, tahapan pengumuman DCS merupakan momentum bagi publik untuk menyampaikan masukan kepada KPU.

Namun, menjadi anomali ketika publik tidak diberi informasi dasar yang cukup oleh KPU. Ternyata, yang diumumkan hanya nama bacaleg, nomor urut, asal partai, dan domisili.

Jika baru dibuka saat DCT, lanjut dia, itu menjadi tidak logis lantaran sudah dipastikan sebagai caleg oleh KPU.

Baca Juga: Gara-gara Ini, Persebaya Surabaya Minta Kelonggaran Deadline Pendaftaran Pelatih Baru

’’Gunanya pengumuman DCS justru memberi kesempatan agar publik bisa menyisir dan ikut menyaring caleg yang bermasalah agar tidak lolos ke penetapan DCT oleh KPU,’’ ujarnya.

Menurut Titi, kebijakan KPU tidak umumkan data riwayat hidup di DCS itu merupakan kemunduran. Di dua momen pileg sebelumnya, pengumuman terhadap riwayat hidup bacaleg relatif lebih aksesibel.

Padahal, dengan sistem teknologi informasi sekarang ini, semestinya KPU menjadi lebih mudah membuka akses kepada publik.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Segera Gabungkan BUMN Penerbangan, Ternyata Ini Alasannya

Soal alasan kerahasiaan informasi pribadi, Titi menyebut tidak semua dokumen di draf bacaleg itu berstatus rahasia. Kalaupun ada yang bersifat pribadi, bisa dikecualikan oleh KPU.

’’Yang dikecualikan itu yang bisa ditutup, sementara informasi lain bisa dibuka KPU,’’ terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X