Senin, 22 Desember 2025

Tanggapi Keresahan SBY Soal PK Moeldoko, Begini Jawaban Jubir MA

- Selasa, 30 Mei 2023 | 09:28 WIB
Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (Foto: Dok Jawa Pos)
Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (Foto: Dok Jawa Pos)

RBG.ID-JAKARTA, Sebelumnya Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan keresahannya soal putusan MA memenangkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko soal kepengurusan Demokrat.

Menurut SBY, sulit diterima akal sehat bahwa PK Moeldoko akan dikabulkan MA. Karena sudah 16 kali pihak KSP Moeldoko kalah di pengadilan.

Namun jika hal ini benar terjadi, info bahwa ada tangan-tangan politik ingin mengganggu dan menjegal partainya di Pemilu 2024, barangkali hal itu adalah benar. “Ini berita yang sangat buruk,” ujar Presiden ke-6 RI itu.

Baca Juga: Anti Ribet! Berikut Lokasi Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Selasa, 30 Mei 2023

SBY pun berharap, pemegang kekuasaan, baik di ranah politik maupun hukum, tetap amanah dan menegakkan kebenaran dan keadilan.

Menanggapi keluhan SBY tersebut, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto mengaku bingung. Ia menyebut permohonan PK Moeldoko baru masuk dan masih dalam proses untuk diadili.

Dilansir dari laman kepaniteraan MA, permohonan PK Moeldoko masuk pada Senin, 15 Mei 2023 dan teregister dengan nomor perkara:128 PK/TUN/2023.

Baca Juga: Modus Baru, Narkoba Diselundupkan dengan Cara Dilarutkan ke Kain Gorden

Belum ada majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut. Dalam kasus seperti ini, MA biasanya menghabiskan waktu maksimal tiga bulan untuk memutus permohonan PK.

“Berdasarkan Sistem informasi Administrasi Perkara di MA itu tanggal distribusi masih kosong dan majelisnya masih kosong alias belum ada. Bagaimana mungkin putusannya bisa ditebak-tebak? tunggu saja proses di MA terkait perkara itu,” ujar Suharto kepada wartawan, Senin (29/5).

Suharto selanjutnya meminta sejumlah pihak bersabar menunggu persidangan berlangsung dengan tidak melempar asumsi atau opini ke publik.

Baca Juga: Buat Heboh NCTzen Indonesia Hingga Trending Twitter, Jaehyun NCT Unggah Foto Dengan Caption Jamal

“Nanti setelah tanggal distribusi terisi tanggalnya dan ada ditetapkan majelisnya, maka majelis mempelajari berkasnya dan menetapkan hari dan tanggal persidangan,” katanya lagi.

Seperti diketahui, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) khawatir Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko dimenangkan Mahkamah Agung (MA).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X