Jumat, 9 Juni 2023

Aturan Keterwakilan Perempuan Segera Digugat ke Mahkamah Agung

- Kamis, 25 Mei 2023 | 13:53 WIB
Titi Anggraini
Titi Anggraini

RBG.ID – Polemik keterwakilan perempuan sebagai calon legislatif (caleg) berpeluang ke meja hijau.

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Mereka menyoal Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Baca Juga: Angka Kemiskinan Ekstrem Diklaim Turun, Pemerintah Jalankan Program Baru Ini

Menurut Titi Anggraini, anggota koalisi, pihaknya sedang menyiapkan langkah untuk melakukan uji materi ke MA. Secara formil, masih terbuka peluang lantaran Undang-Undang (UU) Pemilu memberi ruang pengujian PKPU paling lambat 30 hari kerja sejak diundangkan. ’’Bisa terkejar, karena relatif materi sudah siap. Tinggal finalisasi,’’ ujarnya kemarin.

Titi menilai PKPU itu melanggar UU Pemilu. Sebab, ada sejumlah daerah pemilihan (dapil) yang ketentuan caleg perempuannya di bawah batas minimum 30 persen akibat PKPU 10/2023.

Selain ke MA, koalisi juga berencana melayangkan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga: Jemaah Haji Mau Masuk Raudhah, Cek Jadwal di Aplikasi Nusuk

’’Hal ini supaya menjadi pembelajaran bahwa publik serius mengawal integritas dan kredibilitas penyelenggara,’’ terang anggota dewan pembina Perludem tersebut.

Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita juga mengkritik pembatalan revisi PKPU itu.

Dia menilai revisi memang harus dikonsultasikan dengan DPR.

Baca Juga: Rute Terdekat Untuk Masuk ke Pintu Masuk Barat dan Utara Taman Margasatwa Ragunan

Namun, saran DPR tidak wajib diikuti. ’’Karena sifatnya hanya memberi masukan,’’ imbuhnya.

Menurut Mita, ada persoalan independensi atau kemandirian KPU dalam kasus itu.

Halaman:

Editor: Lucky Lukman Nul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X