Dia menegaskan, kasus tersebut akan menjadi sejarah buruk bagi keberpihakan penyelenggaraan pemilu terhadap keterwakilan perempuan.
Baca Juga: KPK Ngaku Masih Terus Cari Bukti Korupsi Beras Bansos
Sebab, aturan baru itu akan berdampak pada menurunnya partisipasi pemilih perempuan dalam pemilu.
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik tidak mempersoalkan rencana gugatan ke MA oleh koalisi masyarakat tersebut.
Dia menyebut hak itu telah dijamin hukum. ’’Kami juga dalam menyelenggarakan pemilu harus mematuhi prinsip berkepastian hukum,’’ terangnya. (far/c18/hud)
Artikel Terkait
Politisi PAN Ini Ajak Masyarakat Pilih Caleg yang Waras
Terjunkan Caleg Petarung, NasDem Bogor Uji Wawancara
Waspada Koruptor Daftar jadi Caleg
Belum Masuk Masa Kampanye, Baliho Caleg Banyak Bertebaran di Kabupaten Bogor
Partai Hanura Daftarkan 32 Persen Bakal Caleg Perempuan
Diusung sebagai Capres, Airlangga Tidak Masuk Daftar Caleg dari Golkar
KPU Siap Buka Daftar Caleg Sementara, Bawaslu Hanya Diberi Akses Welcome