Senin, 22 Desember 2025

Aturan Keterwakilan Perempuan Segera Digugat ke Mahkamah Agung

- Kamis, 25 Mei 2023 | 13:53 WIB
Titi Anggraini
Titi Anggraini

Dia menegaskan, kasus tersebut akan menjadi sejarah buruk bagi keberpihakan penyelenggaraan pemilu terhadap keterwakilan perempuan.

Baca Juga: KPK Ngaku Masih Terus Cari Bukti Korupsi Beras Bansos

Sebab, aturan baru itu akan berdampak pada menurunnya partisipasi pemilih perempuan dalam pemilu.

Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik tidak mempersoalkan rencana gugatan ke MA oleh koalisi masyarakat tersebut.

Dia menyebut hak itu telah dijamin hukum. ’’Kami juga dalam menyelenggarakan pemilu harus mematuhi prinsip berkepastian hukum,’’ terangnya. (far/c18/hud)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X