Senin, 22 Desember 2025

Awas! Menteri Nyaleg Wajib Taat Cuti Kampanye

- Rabu, 17 Mei 2023 | 05:01 WIB
Komisioner KPU RI, Idham Holik.   (Foto Dery Ridwansah_Jawa Pos)
Komisioner KPU RI, Idham Holik. (Foto Dery Ridwansah_Jawa Pos)

Namun dia menduga, hal itu sebagai imbas dari Putusan MK RI No. 12/PUU-XXI/2023 yang mensyaratkan mantan terpidana menjalani masa jeda lima tahun sebelum maju DPD.

Mengingat putusan itu sendiri, diputus di saat proses penyerahan dukungan DPD berlangsung. 

Dari sisi kontestasi, ada tiga provinsi yang diprediksi ketat karena jumlah calon banyak. Yakni Jawa Barat sebanyak 55 orang, Aceh sebanyak 30 orang, dan Riau sebanyak 29 orang. (far)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X