Namun dia menduga, hal itu sebagai imbas dari Putusan MK RI No. 12/PUU-XXI/2023 yang mensyaratkan mantan terpidana menjalani masa jeda lima tahun sebelum maju DPD.
Mengingat putusan itu sendiri, diputus di saat proses penyerahan dukungan DPD berlangsung.
Dari sisi kontestasi, ada tiga provinsi yang diprediksi ketat karena jumlah calon banyak. Yakni Jawa Barat sebanyak 55 orang, Aceh sebanyak 30 orang, dan Riau sebanyak 29 orang. (far)
Artikel Terkait
Pemasangan Stiker Caleg dan Parpol di Angkot Telah Langgar Aturan KPU
Politisi PAN Ini Ajak Masyarakat Pilih Caleg yang Waras
Terjunkan Caleg Petarung, NasDem Bogor Uji Wawancara
Waspada Koruptor Daftar jadi Caleg
Belum Masuk Masa Kampanye, Baliho Caleg Banyak Bertebaran di Kabupaten Bogor
Partai Hanura Daftarkan 32 Persen Bakal Caleg Perempuan
Diusung sebagai Capres, Airlangga Tidak Masuk Daftar Caleg dari Golkar