Senin, 22 Desember 2025

Awas! Menteri Nyaleg Wajib Taat Cuti Kampanye

- Rabu, 17 Mei 2023 | 05:01 WIB
Komisioner KPU RI, Idham Holik.   (Foto Dery Ridwansah_Jawa Pos)
Komisioner KPU RI, Idham Holik. (Foto Dery Ridwansah_Jawa Pos)

"Kader yang sedang menjabat menteri untuk tetap diikutsertakan dalam pileg dengan pertimbangan mempertahankan suara partai," ujarnya.

Bagi partai, lanjut dia, mengangkat menteri sebagai calon legislatif bukan hanya untuk mengantarkan kader ke kursi parlemen.

Baca Juga: 16 Hadist Tentang Dakwah, Umat Muslim Harus Tau Kewajiban Ini

Melainkan juga berharap efek ekor jas dari popularitas caleg.

"Akan berdampak memperoleh keuntungan untuk partai," imbuhnya.

Lebih lanjut lagi, penempatan menteri di dapil tertentu juga bagian dari upaya mempertahankan suara di dapil potensial.

Baca Juga: Mnet Akan Ungkap Signal Song 'Queendom Puzzle' Di 'M Countdown' Kamis 18 Mei Mendatang

PKB misalnya, menempatkan Menaker Ida Fauziah di Dapil Jakarta yang selama ini sulit digapai.

"Maka kita dapat memahami bahwa efek popularitas caleg adalah penting bagi partai agar situasi mengamankan dan mengoptimalkan potensi dapil bisa dilakukan," jelasnya. 

Sementara itu, dari bursa senator, jumlah kontestan pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kian menyusut.

Baca Juga: Intip Gaya Selebriti Korea yang Hadir di Gucci 2024 Cruise Fashion Show

Berdasarkan rekapitulasi KPU, dari 701 bacalon yang syarat dukungannya memenuhi, hanya 683 yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"18 orang bakal calon DPD yang memenuhi syarat dukungan pemilih tidak mendaftar," ujar Komisioner KPU RI Idham Holik.

Idham mengaku belum mendapat konfirmasi dari 18 nama yang urung mendaftar.

Baca Juga: Berjuang dengan Gangguang Dismorfik Tubuh, Megan Fox Akui Tidak Pernah Mencintai Tubuhnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X