RBG.ID - Majunya sejumlah menteri dalam pemilihan legislatif tanpa mengundurkan diri memantik kekhawatiran sejumlah kalangan terkait potensi penyalahgunaan kewenangan.
Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mengacu pada ketentuan.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, ketentuan menteri tidak mundur sudah jadi aturan Undang-undang. Hal itu juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Timnas Sepak Bola Raih Emas di SEA Games, Ketua PSSI Erick Thohir Bilang Begini
"Yang di mana putusan MK tersebut tidak mewajibkan menteri mengundurkan diri," ujarnya.
Soal potensi penyalahgunaan, dia menyebut Menteri ke depannya dalam berkegiatan harus jelas posisinya.
"Kapasitasnya sebagai apa, apakah kapasitasnya sebagai caleg atau kapasitas sebagai menteri," imbuhnya.
Baca Juga: Tim Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas Sea Games 2023, Unggul 5 - 2 Lewat Ekstra Time 15 x 2
Sesuai ketentuan, lanjut dia, pejabat negara dilarang memamfaatkan fasilitas untuk pemenangan.
Untuk itu, jika berkegiatan yang terkait langsung dengan pemenangan Pileg, maka harus cuti. "Mekanisme cutinya ini nanti pada masa kampanye," tuturnya.
Selama proses kampanye, juga akan ada pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Direktur Eksekutif AlGORITMA Research and Consulting Aditya Perdana mengatakan, dicalonkannya para menteri sudah dihitung partai.
Baca Juga: Tim Sepakbola Indonesia Unggul 3 - 2 di Perpanjangan Waktu Final SEA Games
Dia berpendapat, itu menunjukan adanya kecenderungan parpol tetap mempertahankan kadernya.
Artikel Terkait
Pemasangan Stiker Caleg dan Parpol di Angkot Telah Langgar Aturan KPU
Politisi PAN Ini Ajak Masyarakat Pilih Caleg yang Waras
Terjunkan Caleg Petarung, NasDem Bogor Uji Wawancara
Waspada Koruptor Daftar jadi Caleg
Belum Masuk Masa Kampanye, Baliho Caleg Banyak Bertebaran di Kabupaten Bogor
Partai Hanura Daftarkan 32 Persen Bakal Caleg Perempuan
Diusung sebagai Capres, Airlangga Tidak Masuk Daftar Caleg dari Golkar