Senin, 22 Desember 2025

Bawaslu Sebut Bagi-Bagi Amplop Berlogo Parpol Bukan Pelanggaran Kampanye

- Jumat, 7 April 2023 | 05:05 WIB
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja

Sebab, sejauh ini pendaftaran caleg belum dibuka.

”Berdasar pertimbangan-pertimbangan itu, Bawaslu menyimpulkan, tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu," imbuhnya.

Namun, Bagja mengimbau semua partai ataupun kadernya untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah secara wajar.

Baca Juga: 7 Mitos Dalam Kehamilan Yang Wajib Ibu Hamil Ketahui Faktanya

”Kami harapkan tidak berlogo (gambar partai/bacaleg, Red) sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dan polemik,” tuturnya.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty berharap parpol peserta pemilu maupun pihak-pihak lain tidak membagi uang yang dapat terindikasi sebagai politik uang.

Jika dilakukan seusai penetapan calon atau pasangan calon (paslon), bagi-bagi uang itu dapat berimplikasi pada sanksi keras.

Baca Juga: Indonesia Dipastikan Terhindar dari Sanksi Berat FIFA, Timnas U-22 Dapat Bermain di SEA Games

”Bisa dilakukan pembatalan sebagai calon atau paslon peserta pemilu seperti diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang Pemilu," ungkapnya.

Bukan hanya itu, pelaku politik uang juga dapat dijerat pidana. Ancaman sanksinya penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Bawaslu mendorong semua pihak untuk menciptakan kompetisi yang adil, melakukan kegiatan politik yang meningkatkan kesadaran politik masyarakat, serta mempererat persatuan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo 7 April 2023: Pasangan Anda Akan Mudah Tersinggung

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menyoroti sikap Bawaslu. Dia menyebutkan, Bawaslu terlalu administratif.

Akibatnya, substansi dari praktik itu justru luput dari kajian.

”Mengaburkan pokok soal dugaan adanya praktik politik uang dan penggunaan rumah ibadah untuk keperluan politik," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X